Kini Masyarakat Adat se Nusantara dapat melakukan pengaduan dan konsultasi hukum terhadap masalah hukum yang dihadapi karena telah ada PPMANSentani, MC KMAN VI – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melakukan pendampingan terhadap masyarakat adat dari seluruh Nusantara yang hadir dalam Kongres Nasional Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) yang dilaksanakan di Stadion Barnabas Youwe, Kabupaten Jayapura pada 24-30 Oktober 2022.
PPMAN sebagai organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada kepada Masyarakat Adat yang saat ini berhadapan dengan kasus-kasus hukum dan memerlukan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Dalam ketentuan pasal 1, disebutkan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Sedangkan dalam pasal 2 disebutkan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau masyarakat yang miskin atau dianggap kurang beruntung.
Bantuan hukum ini yang didukung 25 orang advokat PPMAN guna memberikan jaminan perlindungan terhadap Masyarakat Adat yang hadir dalam KMAN VI, termasuk Masyarakat Adat di Papua yang kini menjadi tuan rumah.
Pada kongres kali ini, layanan PPMAN diberi tema “Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Adat”. melalui tema ini diharapkan masyarakat adat bisa melakukan pengaduan sekaligus melakukan konslutasi hukum.
Anggota PPMAN menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat, sangat didukung oleh regulasi yang kuat karena telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 1 angka a (1) yang menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sedangkan angka (2) berbunyi Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. sementara pada angka (9) menyebutkan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
Itu sebabnya, PPMAN sebagai organisasi yang menghimpun advokat dan ahli hukum memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum, baik dalam bentuk informasi hukum maupun tindakan pendampingan dalam proses peradilan kepada masyarakat.
“Informasi hukum ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada Masyarakat Adat bahwa negara menjamin hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana isi Undang-Undang Dasar 1945, yang terdapat pada Pasal 27 tentang persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pasal 28 perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ungkap Ermelina, salah satu advokat PPMAN yang sedang memberikan layanan konsultasi kepada Masyarakat Adat.
Dari pengaduan yang diperoleh oleh PPMAN pada hari pertama KMAN VI (24/10) menunjukan masih banyak peserta yang ingin menggali informasi tentang klinik hukum.
Di hari pertama KMAN VI para advokat PPMAN setidaknya ada 8 kasus yang diadukan oleh Masyarakat Adat, di antaranya pengaduan dari Masyarakat Adat di Biak terkait dengan kasus tanah adat yang digunakan untuk kepentingan publik tanpa memberikan ganti rugi kepada Masyarakat Adat. Kasus ini sudah dilaporkan ke Komnas HAM dan Komnas HAM memberikan jawaban agar Pemerintah Daerah Kabupaten Biak untuk segera memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Masyarakat Adat Swapor, Biak.
Sementara itu, Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus, menjelaskan bahwa keberadaan klinik hukum dalam kongres ini sangat penting, guna menerima berbagai pengaduan dan keluhan atas kasus dan masalah yang dialami dan dihadapi oleh Masyarakat Adat.
Lebih lanjut Alam menyampaikan bahwa PPMAN akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan mandat dari PPMAN, baik itu melalui pendekatan litigasi maupun nonlitigasi.
“PPMAN berkomitmen untuk membantu khusus Masyarakat Adat yang mengalami dan mendapatkan ketidakadilan hukum, bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban probono bagi advokat,” tutupnya.
Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura