Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat telah diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada 2015 lalu, namun hingga kini belum disahkan DPR RI, karena Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar menolak disahkan. “Kalau ada anggota atau pengurus AMAN yang bergabung di partai ini, sebaiknya diingatkan atau keluar dari dua partai itu,” tegas Rukka Sombolinggi.
Sentani, MC KMAN VI – SEKRETARIS Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang telah diajukan pada lebih dari 10 tahun mengendap di DPR RI, karena Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya tidak menyetujui pengesahaan RUU Masyarakat Adat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi saat menyampaikan Laporan Pertanggungjjawabannya di hadapan ribuan peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Kabupaten Jayapura pada Kamis 27 Oktober 2022.
“Fraksi PDIP memegang tampuk pimpinan DPR, namun tidak merestui RUU Masyarakat Adat. Partai PDIP dan Golkar yang belum menyetujui RUU Masyarakat Adat. Kalau ada anggota atau pengurus AMAN bergabung di partai ini sebaiknya diingatkan atau keluar dari partai itu,” tegas Rukka Sombolinggi.
Rukka Sombolinggi mengatakan, anggota atau pengurus AMAN yang merupakan anak adat dari berbagai wilayah adat di Indonesia, tidak layak bergabung dengan partai seperti itu. Sebab, partai tersebut tidak menunjukkan keberpihakannya kepada Masyarakat Adat.
“Ini catatan penting bagi kita semua, karena saat ini RUU Masyarakat Adat belum menjadi inisiatif DPR RI, karena disandera dua partai ini,” ujar Rukka.
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan, Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar DPR RI belum menyetujui pengesahan RUU Masyarakat Adat, dengan alasan RUU ini menghambat investasi dan mengembalikan feodalisme. “Padahal mereka sendiri yang ke sana kemari menari-nari dengan orang kerajaan dan pemilik modal,” ujar Rukka Sombolinggi.
Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura