Sentani, MC KMAN VI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa sekitar 105 hektar hutan adat di Seluruh Indonesia keberadaannya telah di akui oleh Negara.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan Republik Indonesia ((KLHK RI), Muhammad Said , saat menyampaiakan materi pada serasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
“Ada 105 Hektar Hutan adat yang sudah diakui atau disahkan pemerintah melalui kementerian KLHK,” ungkap Muhammad Said, Selasa (25/10/2022).
Dikatakan, di Papua terdapat 7 hutan adat yang telah disahkan oleh pemerintah, yakni 6 hutan adat terdapat di Papua yakni di Kabupaten Jayapura, sementara 1 hutan adat di Papua Barat yaitu di Kabupaten Teluk Bintuni .
Muhammad Said menegaskan, para korporasi dan pemegang ijin di atas hutan adat harus berkolaborasi dengan pemilik wilayah adat atau pemegang atas hak hutan adat di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Hutan Adat.
Muhammad Said Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK mengharapkan bahwa rekomendasi- rekomendasi Yaang di hasilkan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI Tahun 2022, menjadi rujukan Masyarakat Adat dan KLHK untuk mengeluarkan penerapan hutan -hutan Masyarakat adat di wilayah lain di Indonesia.
“Kami mengharapkan rekomendasi dari KMAN VI, mendorong apa saja yang menjadi persyaratan Hutan Adat bisa di percepat dan dipenuhi oleh masyarakat adat” tutupnya
Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura