Komunitas Adat Bayan Lombok Utara Meminta Presiden Serius Lindungi Situs Ritual Gunung Rinjani

Kabar
Raden Apriadi Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Bayan dari Lombok Utara
Raden Apriadi Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Bayan dari Lombok Utara

Sentani, MC KMAN VI –  Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Bayan Lombok utara menyoroti kurangnya peran serta pemerintah dalam melindungi dan mengawasi regulasi soal HGU di kawasan hutan Rinjani atau yang di sebut “Bumi dalam “yang di keluarkan pemerintah secara sepihak.

Hal tersebut di utaranya Raden Apriadi Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Bayan dari Lombok Utara pada sesi diskusi Serasehan Pertama Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI Tahun 2022 yang berlangsung di Kampung Yokiwa, Komunitas Masyarakat Adat Bayan Lombok Utara memintah pemerintah dalam hal ini Presiden, KLHK dan Pemerintah Daerah setempat untuk serius mengatasi persoalan Masyarakat Adat termasuk mengeluarkan regulasi perlindungan Gunung Rinjani sebagai situs ritual Masyarakat Adat Bayan Lombok.

“ kami terus berjuang, disatu sisi di klaim oleh TNGR, di sisilain kami juga mengklaim sebagai masyarakat adat yang mensakralkan gunung rinjani sebagai bukti bahwa ritual- ritual adat selalu kami lakukan disana “ungkap Raden Apriadi Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Bayan dari Lombok Utara selasa, (25/10/2022).

Raden Apriadi mengutarakan bahwa ini merupakan perjalanan panjang Komunitas adat Bayan yang telah di perjuangkan selama 12 tahun, yang di tempuh dengan cara-cara santun seperti diskusi, dialog dengan pemerintah meskipun lokasi tersebut masih di klaim oleh TNGR tetapi TNGR mau membuka diri masih mau melibatkan masyarakat adat saat ini.

“bagimanapun juga kami masih mengakui dan kami mau hutan itu harus kembali, termasuk sebagai wilayah yang di kelola perusahaan harus kembali kepada kami masyarakat adat “tuturnya.

Raden Apriadi mengaku butuh perhatian pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden, Kementrian KLHK serta pihak –pihak terkait. sehingga regulasi yang di keluarkan dapat di tuangkan dalam bentuk Peraturan yang kemudian di turunkan ke pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah lebih cepat bergerak.

Muhammad Said Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementrian Linkungan Hidup dan Kehuatanan, mengaku bahwa point-point pada pelaksanaan KMAN VI tahun 2022 menjadi rekomendasi sebagai syarakat KLHK untuk segera menetapkan hutan adat.

“Kami di KLHK mengikuti regulasi yang ada, dari kongres ini mendorong bagaimana syarat-syarat penetapan hutan adat bisa dipercepat dipenuhi oleh masyarakat Adat bersangkutan “ pungkas Muhammad Said

Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *