Sentani, MC KMAN VI – Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Rukka Sombolinggi menghimbau kepada seluruh kader AMAN atau seluruh masyarakat adat di nusantara untuk keluar dari Partai Golkar dan PDI-P. jika kedua partai ini terus menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat (RUU) Masyarakat Adat.
Pernyataan Rukka Sombolinggi disampaikan dalam dalam Sidang Pleno KMAN VI di Stadion Bas Youwe (SBY) Sentani, Kamis (27/10). “Saya sudah lama menyerukan kader-kader AMAN yang ada di dua partai ini segera menegur punggawa-pungawanya atau keluar dari kedua partai tersebut,” ujar Rukka lantang.
Penegasan Sekjen ini lantaran sudah 13 tahun, sejak 2009 hingga 2022, telah dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, tapi belum disahkan. Pembahasan RUU ini menghadapi berbagai tantangan, bahan tragisnya, dua partai politik, yaitu Golkar dan PDI-I menentang pengesagan RUU ini dengan alasan, bahwa peraturan ini akan menghambat pembangunan dan investasi.
“Sudah 13 tahun perjuangan politik AMAN untuk mendapatkan pengesahan RUU Masyarakat Adat tapi belum berhasil. Kami dengar kabar terakhir, ada dua partai politik yang menentang pengesahan RUU, yaitu Partai Golkar dan PDI-P,” ungkap Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Rukka Sombolinggi dalam Sidang Pleno KMAN VI di Stadion Bas Youwe (SBY) Sentani, Kamis (27/10).
Rukka mengaku kecewa karena kedua partai ini telan menyandera kepentingan masyarakat adat di Tanah Air dalam mendapatkan hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.
Melihat sikap dari Golkar dan PDI-P itu, Sekjen AMAN itu menghimbau kepada para kader AMAN yang ada di kedua parpol itu untuk memberi teguran kepada elit kedua Parpol itu atau keluar dari Golkar dan PDI-P.
“Saya sudah lama menyerukan kader-kader AMAN yang ada di dua partai ini segera menegur punggawa-pungawanya atau keluar dari kedua partai tersebut,” ujar Rukka lantang.
Sebagai anak dari wilayah adat, kata Rukka, sudah seharusnya kader AMAN mendukung perjuangan AMAN, dan bukan berada pada barisan yang menghalangi perjuangan AMAN.
Perlu diketahui, perjalanan pengesahan RUU Masyarakat Adat oleh AMAN ini sudah berlangsung selama 13 tahun, dan hingga saat ini masih mengendap di DPR-RI.
Padahal harapan masyarakat adat di Nusantara, Jika RUU Masyarakat Adat ini disahkan, maka perampasan-perampasan wilayah adat tidak akan terjadi lagi.
Dalam laporan pertanggungjawabannya, Sekjen AMAN menekankan tentang pentingnya mengingatkan kembali, capaian politik AMAN terkait dengan Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat, yang sampai dengan tahun 2022 ini belum mencapai keberhasilan.
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi dalam laporan pertanggung jawabannya di depan Sidang Pleno KMAN di Stadion Bas Youwe (SBY) Sentani, Kamis (27/10) mengatakan sejumlah mandat telah dijalankan bersama dengan pengurus dan organisasi sayap lainnya selama 5 tahun terakhir, termasuk memperjuangkan RUU masyarakat Adat.
Semantara itu, dalam di Sarasehan 3 pada 25 Oktober lalu membahas tentang RUU Masyarakat Adat dan Masa Depan Adat Nusantara, telah dihasilkan rekomendasi, bahwa AMAN perlu merumuskan hal-hal strategis untuk disampaikan ke pemerintah dan DPR, agar RUU masyarakat adat disahkan.
Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura