Sentani, MC KMAN VI – Sarasehan (yo riya) KMAN hari kedua di Kampung Ayapo, kembali dilaksanakan di Obhe Kampung Ayapo, Rabu (26/10).
Tema yang diangkat yaitu Selamatkan Manusia, Tanah dan Sumber Daya Manusia Papua.
Ketua Dewan Adat Papua Leo Imbiri sebagai salah satu pemateri mengatakan soal tanah dan penyelamatan manusia akan menyangkut banyak hal.
“Intinya adalah dari seluruh materi tadi intervensi eksternal yang menyebabkan kerusakan di tingkat internal jadi kita harus melakukan perbaikan di tingkat internal sekaligus melakukan intervensi di tingkat eksternal,” kata Ketua Dewan Adat Papua Lenardo Imbiri, di obhe Kampung Ayapo, Rabu (26/10).
Leo mencontohkan ketersediaan tenaga guru atau penumpukan tenaga guru di perkotaan, adalah persoalan-persoalan sumber daya manusia juga persoalan pendidikan bahwa pendidikan tidak dilakukan secara maksimal
“Oleh karena itu kerangka rekomendasi dalam kerangka pendidikan internal pendidikan adat harus dilakukan terus menerus sebagai refleksi masyarakat adat untuk memaksimalkan suatu proses yang terus jalan,” ungkapnya.
Tapi dalam kaitan dengan populasi masyarakat Papua, pihaknya sebenarnya terus menghimbau supaya OAP yang sudah cukup umur segera menikah (berkeluarga).
“Tidak ada alasan OAP tidak bisa hidup, apalagi di era Otsus saat ini karena ada kucuran dana oleh pemerintah melalui Alokasi Dana Otsus Papua, dengan segala macam (fasilitas) yang disiapkan,” ujar Leo Imbiri.
Dengan berkeluarga maka ada kontribusi masyarakat atas keberlangsungan OAP terus terjaga.
Sedangkan rekomendasi eksternal yaitu perlu peraturan pengendalian penduduk Papua. Karena dengan begitu maka terbuka kesempatan untuk masyarakat adat mengembangkan dirinya dan terlibat aktif dalam seluruh proses pembangunan mereka sendiri
“Kasi kami peluang mengembangkan kapasitas kami untuk mengelola sumber daya alam kami sendiri, jika kami punya uang kami bisa biayai sendiri pendidikan untuk masyarakat adat,” tambahnya.
DAP juga berpendapat jika pemerintah ikut andil dalam menghilangkan pondasi dasar hidup masyarakat adat yaitu gotong royong oleh masyarakat karena karena berharap dari uang.
Sementara terkait persoalan tanah, DAP merekomendasikan agar ada satu aturan yang mengatur soal larangan penjualan tanah sembarang.
“Hanya dengan kepemilikan tanah masyarakat adat masih punya kekuatan untuk melakukan negosiasi,” pungkasnya.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menjual tanah dan harus ada rekonsiliasi terhadap sumber daya alam Papua. DAP mendesak kepada pemerintah untuk mengakui eksistensi masyarakat adat dengan sumber daya alamnya sehingga bisa mengelola sendiri serta berkontribusi kepada negara.
Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura