Sentani, MC KMAN VI – Sekitar 140 peserta Yo Riya (sarasehan) tumpah di Kampung Yakonde di Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura. Mereka datang dari komunitas adat seluruh Indonesia yang akan membahas topik, “Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau Kampung yang berbasis Wilayah Adat sebagai Wujud dari Penerapan Kewenangan Asal-Usul Kampung atau Desa.”
Topik itu, disajikan oleh enam narasumber dengan waktu yang disiapkan hanya dua jam. Ketika ruang tanya jawab dibuka, tidak tanggung-tanggung, satu sesi, ada belasan peserta yang tunjuk jari untuk berpartisipasi pada ruang tanya jawab itu.
Diskusi jadi alot. Panitia dan penanggungjawab Yo Riya membentuk kelompok diskusi untuk mengatasi banyaknya peserta Yo Riya yang ingin bertanya dan memberi masukan ataupun sanggahan kepada para narasumber dan penanggungjawab.
“Bapa dan ibu peserta yang ingin bertanya, dimohon kesabarannya. Karena banyak, tentu tidak semua bisa kita berikan kesempatan,” ujar Moderator juga sebagai praktisi desa, Agung Wijaya.
Kendati dibatasi, tetapi hampir 10 orang peserta dari setiap komunitas mewakili masyarakat adatnya, baik dari Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, Riau, Maluku, Papua dan Papua Barat mendapat kesempatan bertanya.
Sangat beragam pertanyaan, masukan, usul, dan saran dari peserta. Mulai dari bertanya tentang perbedaan status antara kampung adat dan kampung dinas, tetapi ada juga yang bertanya tentang sebutan desa dan kampung.
Walau banyak pertanyaan, masukan, saran usul namun para narasumber menjelaskannya. “Kita akhiri saja sesi tanya jawab ini, karena sudah jam makan. Tetapi juga untuk menghidari habisnya waktu di sesi tanya jawab, maka solusinya kita akan bentuk kelompok diskusi, supaya semua yang ingin disampaikan kepada narasumber bisa dibuat dalam bentuk rekomendasi kelompok diskusi yang selanjutnya akan diteruskan kepada para pihak yang berkompeten,” tandas Moderator, Agung Wijaya.
Menurut daftar sarasehan yang disusun Panitia KMAN ke-VI, bahwa dalam Yo Riya ini akan diuraikan tentang posisi desa atau kampung yang memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal . Desa atau kampung memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus kampung atau desanya.
Di sarasehan ini juga akan didiskusikan tentang situasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di tingkat kampung atau desa. Bagaimana desa atau kampung sebagai institusi negara sekaligus, institusi sosial yang langsung yang berhadapan dengan masyarakat adat sehingga dapat berkontribusi terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura