Yo Riya di Yakonde Alot, Bahas Topik Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung

Kabar
Kampung Yakonde - Tanya Jawab Peserta Yo Rita
Kampung Yakonde - Tanya Jawab Peserta Yo Rita

Sentani, MC KMAN VI –  Sekitar 140 peserta  Yo Riya (sarasehan) tumpah di Kampung Yakonde di Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura. Mereka datang dari komunitas adat seluruh Indonesia yang akan membahas  topik, “Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau Kampung  yang berbasis Wilayah Adat sebagai Wujud dari Penerapan Kewenangan Asal-Usul  Kampung atau Desa.”

Topik itu, disajikan oleh enam narasumber dengan waktu yang disiapkan hanya dua jam. Ketika ruang tanya jawab dibuka, tidak tanggung-tanggung,  satu sesi, ada belasan peserta yang tunjuk jari untuk berpartisipasi pada ruang tanya jawab itu.

Diskusi jadi alot.  Panitia dan penanggungjawab Yo Riya membentuk kelompok diskusi  untuk mengatasi banyaknya peserta Yo Riya yang ingin bertanya dan memberi masukan ataupun sanggahan kepada para narasumber dan penanggungjawab.

“Bapa dan ibu peserta yang ingin bertanya,  dimohon kesabarannya. Karena banyak, tentu tidak semua bisa kita berikan kesempatan,” ujar Moderator juga sebagai praktisi desa, Agung Wijaya.

Kendati dibatasi, tetapi hampir 10 orang peserta dari setiap komunitas mewakili masyarakat adatnya, baik dari Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, Riau, Maluku, Papua dan Papua Barat mendapat kesempatan bertanya.

Sangat beragam pertanyaan, masukan, usul, dan saran dari peserta. Mulai dari bertanya tentang perbedaan status antara kampung  adat dan kampung  dinas, tetapi ada juga yang bertanya tentang sebutan  desa dan kampung.

Walau banyak pertanyaan, masukan, saran usul namun para narasumber menjelaskannya. “Kita akhiri saja sesi tanya jawab ini, karena sudah jam makan. Tetapi juga untuk menghidari  habisnya waktu di sesi tanya jawab, maka solusinya kita akan bentuk kelompok diskusi, supaya semua yang ingin disampaikan kepada narasumber bisa dibuat dalam bentuk rekomendasi kelompok diskusi yang selanjutnya akan diteruskan kepada para pihak yang berkompeten,” tandas Moderator, Agung Wijaya.

Menurut daftar sarasehan yang disusun Panitia KMAN ke-VI, bahwa dalam Yo Riya ini  akan diuraikan tentang  posisi desa atau kampung  yang memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal .  Desa  atau kampung  memiliki  kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus kampung atau  desanya.

Di sarasehan  ini  juga akan didiskusikan tentang situasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat  di tingkat kampung atau desa.  Bagaimana desa atau kampung sebagai  institusi  negara  sekaligus,  institusi sosial  yang langsung  yang berhadapan dengan  masyarakat adat sehingga  dapat berkontribusi terhadap pengakuan dan perlindungan  hak masyarakat adat.

Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *