Sentani, MC KMAN VI – Permasalahan yang terjadi antara Pemerintah dan Masyarakat Adat, itu terjadi karena tidak disahkan Undang – Undang Perlindungan Masyarakat Adat (UUPMA), karena bagi masyarakat adat UU itu merupakan dasar bahwa Negara mengakui keberadaan Masyarakat Adat, Negara ada karena masyarakat adat, bukan Masyarakat Adat ada karena Negara.
Hal itu disampaikan oleh Adi Purwadi saat sarasehan KMAN VI berlangsung di Kampung Homfolo, Distrik Ebungfauw, Kabupaten Jayapura, Selasa (25/10/2022).
Baginya, banyak kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat adat, sehingga selalu ada perlawanan, padahal notabene itu adalah perlawanan masyarakat adat mempertahankan hak mereka.
Masyarakat adat terkadang dianggap musuh Negara dan penghambat pembangunan, padahal masyarakat adat sangat mendukung pembangunan karena pastinya demi kesejahteraan masyarakat adat itu sendiri.
Namum yang sangat disesalkan terkadang ada kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada Masyarakat Adat, itu yang terkadang sangat sulit untuk dilawan karena Masyarakat Adat tidak mempunyai dasar hukum.
Dijelaskan, terkadang pemerintah bersama investor awalnya baik – baik saja terhadap masyarakat adat, telah dibuat kesempatan bersama.
Namun lama-kelamaan masyarakat adat mulai diabaikan, entah karena kurangnya sumber daya manusia atau ada hal lain yang tidak dikehendaki oleh investor, sehingga pemerintah hadir lebih berpihak kepada investor.
“Hal itu yang sangat sulit dilawan, karena investor menggunakan undang – undang yang sah di Negara ini, sedangkan Masyarakat Adat harus lawan menggunakan apa ?, Kan undang – undang kita belum disahkan”, tutur Adi.
Adi menambahkan, contoh kasus di daerah Banyuwangi, Jawa Timur, ada Tambang Emas Tumpang Pitu.
Sebenarnya masyarakat tidak menghendaki itu, namun mereka sadar tidak mungkin itu ada jika tak ada ijinnya, oleh karena itu mereka tidak bisa melawan dengan kearifan lokal mereka, karena akan terjadi konflik horizontal, sedangkan Pemerintah hadir dengan dasar hukum yang sah dan lebih memihak kepada investor.
“Maka pemerintah jangan salahkan masyarakat adat jika tidak mengakui keberadaan Negara, tidak adanya undang-undang itu berarti negara tidak mengakui Masyarakat Adat, saya kira Masyarakat Adat sudah cukup adil “, tutup Adi.
Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura