Baru 105 Hutan Adat yang Diakui Negara

Kabar
Muhammad Said. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang menjadi salah satu narasumber sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara keenam di Kampung Yokiwa Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, pada Selasa 25 Oktober 2022. Foto tim media center infokom kman papua 2022.
Muhammad Said. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang menjadi salah satu narasumber sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara keenam di Kampung Yokiwa Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, pada Selasa 25 Oktober 2022. Foto tim media center infokom kman papua 2022.

Luas hutan adat di Indonesia yang telah dipetakan mencapai sekira 20 juta hektar. Namun dari luas hutan adat itu, negara baru mengakui 105 hutan adat.Sentani, MC KMAN VI –  DIREKTUR Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Muhammad Said mengatakan jumlah hutan adat yang telah diakui negara sebanyak 105 hutan adat.

Dari jumlah hutan adat itu, sebanyak tujuh hutan adat yang diakui negara ada di Tanah Papua, yaitu enam hutan adat di Kabupaten Jayapura dan satu hutan adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Jumlah hutan adat yang diakui negara itu disampaikan oleh Muhammad Said, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang menjadi salah satu narasumber sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMan) keenam di Kampung Yokiwa Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, pada Selasa 25 Oktober 2022.

Terkait dengan pengakuan hutan adat oleh negara ini, Muhammad Said mengharapkan perlu adanya rujukan-rujukan yang harus dihasilkan di Kongres Masyarakat Adat Nusantara Papua 2022 menjadi rujukan masyarakat adat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengeluarkan penerapan hutan-hutan masyarakat adat di berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami mengharapkan rekomendasi dari kongres masyarakat adat nusantara keenam mendorong apa saja yang menjadi persyaratan hutan adat bisa dipercepat dan dipenuhi oleh masyarakat adat”, ujar Muhammad Said di Kampung Yokiwa, Kabupaten Jayapura.

Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *