Imbauan Ondofolo dan Khoselo Kampung Ifar Besar untuk Sukseskan Pelaksanaan KMAN VI

Kabar
Salah satu tokoh adat Sentani asal Ifar Besar Ir. Hengky Hiskia Jokhu
Salah satu tokoh adat Sentani asal Ifar Besar Ir. Hengky Hiskia Jokhu

Sentani, MC KMAN VI –  Ondofolo Heaiseai Khabetlouw Kampung Ifar Besar telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Kampung Ifar Besar dan seluruh masyarakat yang hidup di atas tanah wilayah adat Kampung Ifar Besar agar mensukseskan pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke- VI di Wilayah Adat Tabi, Papua yang berlangsung mulai tanggal 24 Oktober hingga 30 Oktober 2022 mendatang. Imbauan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan KMAN ke- VI Tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Ondofolo Kampung Ifar Besar Alfius I. C. Nicolaas Joku melalui salah satu Tokoh Adat Sentani asal Kampung Ifar Besar Ir. Hengky Hiskia Jokhu, kepada wartawan media online ini, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 24 Oktober 2022 petang.

Menurut Hengky Jokhu, Ondofolo Heaiseai Khabetlouw Kampung Ifar Besar telah mengeluarkan imbauan untuk seluruh masyarakat adat Kampung Ifar Besar dan seluruh masyarakat yang hidup di atas tanah wilayah adat Kampung Ifar Besar agar mendukung dan juga mensukseskan pelaksanaan KMAN ke- VI Tahun 2022.

Imbauan tersebut telah disampaikan ke seluruh masyarakat yang ada di wilayah adat Kampung Ifar Besar dan juga telah diserahkan ke Kepolisan Resor (Polres) Jayapura.

“Jadi, Ondofolo Kampung Ifar Besar telah mengeluarkan surat imbauan agar dapat ditaati seluruh masyarakat. Khususnya untuk di Wilayah Hukum Adat Ifar Besar itu, hampir seluruh kegiatan pembukaan dan penutupan KMAN itu terjadi di wilayah hukum adat Ifar Besar,” kata pria yang juga Ketua LSM Papua Bangkit.

Karena itu, kata Hengky Jokhu, pimpinan masyarakat adat dalam hal ini Ondofolo dan para kepala suku (Khoselo) mengambil inisiatif untuk membuat atau mengeluarkan surat imbauan tersebut.

“Dengan adanya imbauan tersebut dan kita tau, bahwa di wilayah hukum adat kekuasaan tertinggi itu ada di tangan Ondofolo dan Kepala Suku. Siapapun yang melakukan aksi-aksi pemalangan, dengan adanya imbauan ini aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisan bisa melakukan penangkapan dan juga melakukan proses pidana. Karena Ondofolo dan Kepala Suku sudah mengeluarkan imbauan. Beda halnya kalau tanah itu memang milik pribadi, gak ada pelepasan dan sebagainya itu bisa hukum pidana,” katanya.

“Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat di Wilayah Hukum Adat Ifar Besar agar dapat mentaati imbauan tersebut,” tutup mantan Ketua KADIN Kabupaten Jayapura ini.

Sementara itu dalam surat imbauan Ondofolo Heaiseai Khabetlouw Kampung Ifar Besar ada beberapa hal yang disampaikan untuk mensukseskan pelaksanaan KMAN VI yang di Wilayah Adat Tabi, khususnya untuk pembukaan dan penutupan berlangsung di Wilayah Adat Ifar Besar.

Pertama, dilarang keras bagi siapapun melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat umum

Kedua, dilarang keras bagi siapapun mengonsumsi minuman beralkohol (mabuk miras dan membuat kekacauan atau keonaran

Ketiga, dilarang keras bagi siapapun melakukan tindakan pemalangan terhadap fasilitas umum

Bagi yang tidak mengindahkan imbauan sebagaimana tersebut di atas, akan ditindak tegas oleh aparat yang berwenang, berdasarkan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku.

Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *