Kegiatan masyarakat adat, belum sepenuhnya berbasis masyarakat adat

Kabar
Suasana pelepasan Kirab Budaya Masyarakat Adat Nusantara di lapangan Theys Eluay Sentani, Senin (24/10/2022).
Suasana pelepasan Kirab Budaya Masyarakat Adat Nusantara di lapangan Theys Eluay Sentani, Senin (24/10/2022).

Sentani, MC KMAN VI –  Kegiatan Kongres Masyarakat Adat ( KMAN) VI di Tanah Tabi, Kabupaten Jayapura, pada hari kedua ini belum terlihat sepenuhnya dikerjakan oleh masyarakat adat di Kabupaten Jayapura maupun dalam kepanitiaan yang terbentuk.

Yafet Sokoy salah satu tokoh masyarakat adat di pesisir Danau Sentani mengatakan, masyarakat adat belum sepenuh nya diberikan kepercayaan dalam mengelolah, mengatur dan bahkan menyelanggarakan iven yang benar-benar dari masyarakat adat, oleh dan untuk masyarakat adat itu sendiri. “Hal sepeleh dalam proses penyeberangan peserta dari dermaga ke kampung tempat pelaksanaan sarasehan, masih diatur dan diurus oleh bukan masyarakat adat yang kampungnya dijadikan tempat pelaksanaan sarasehan, ” ujar Yafet di Sentani, Rabu (26/10/2022).

Masyarakat adat se Nusantara, kata Sokoy, yang datang berkongres disini, artinya saudara kita yang dari luar Papua adalah masyarakat adat yang benar-benar paham dan sangat mengerti tentang keneradaan masyarakat adat itu sendiri, termasuk kita yang ada di Papua.

Dikatakan, belum adanya keterbukaan serta pemberdayaan yang jelas kepada masyarakat adat dari pemangku kepentingan. “Panitia pelaksana, semuanya dari pemerintah daerah, banyak hal yang rancuh dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat adat, ” jelasnya.

Masih ada beberapa hari kedepan, harap Yafet, masyarakat adat benar-benar diberdayakan dimana mereka berada. Sebab akan sangat rancuh ketika kita bicara hak-hak masyarakat adat dalam setiap sarasehan, namun dalam pelaksanaan setiap hari tidak menunjukan keberpihakan kepada masyarakat adat. “Masyarakat adat harus menjadi tuan dan ratu diatas tanah nya sendiri, ” ucapnya.

Senada dengan hal ini, Yanto Eluay, Ondofolo Kampung Sereh menjelaskan bahwa apapun pijakan kita saat ini, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat tidak boleh disepelehkan bahkan dilupakan. “Apa dasar kita untuk berbicara dan melakukan segala sesuatu diatas tanah ini, semuanya ada masyarakat adat sebagai pemilik tunggal. Dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, ” tagasnya.

Sementara itu, Barnabas Suebu, Tokoh Masyarakat Papua menegaskan, sebelum adanya negara, ada masyarakat adat yang telah menjalankan sistem pemerintahan nya sendiri.

Kata mantan Gubernur Irian Jaya dan Papua ini bahwa, segala bentuk atau proses pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah harus melibatkan bahkan masyarakat adat wajib mengetahui dan seijin mereka (masyarakat adat). “Ketika masyarakat adat diabaikan maka, banyak persoalan dan masalah yang terus terjadi bahkan semua pembangunan yang dilakukan akan sia-sia, ” ujarnya.

Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *