Kepala Kampung Putali Sampaikan Terima kasih kepada Panitia lokal KMAN-VI

Kabar
Kepala Kampung bersama Para NaraSumber menerima CenderaMata dari PPMAN diakhir Sarasehan di Obhe Enakhouw , Kampung Putali Distrik Ebungfauw, Kabupaten Jayapura, Rabu (26/10/22)
Kepala Kampung bersama Para NaraSumber menerima CenderaMata dari PPMAN diakhir Sarasehan di Obhe Enakhouw , Kampung Putali Distrik Ebungfauw, Kabupaten Jayapura, Rabu (26/10/22)

Sentani, MC KMAN VI –  Kepala Kampung Putali, Distrik Ebungfauw, Kabupaten Jayapura, di akhir Yo Riyaa yang dilaksanakan di Enakou Obhe, mewakili seluruh masyarakat adat di Kampung tersebut menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh Panitia KMAN VI yang telah menujuk Kampungnya sebagai salah satu Kampung penyelenggara Yo Riyaa selama dua hari.

Secara kusus kepada seluruh peserta yang merupakan masyarakat adat nusantara yang bersedia tinggal dengan masyarakat di Kampung Putali selama ini. “Kondisi kampung kami, dengan segala kekurangannya. Pada saat yang berbahagiah ini, dari lubuk hati yang dalam, kami sampaikan permohonan maaf atas semua kekurangannya. Terimakasih juga atas semua kebersamaan yang telah terjalin,meski hanya sebentar saja,” ujar Henry. Jumat  (28/10/2022).

Untuk kita ketahui bahwa Sarasehan yang berlangsung selama  dua hari selasa hingga rabu dihadiri oleh sekitar 136 peserta di hari pertama dan 76 orang di hari kedua di Enakhouw Obhe.

Salah satu pemateri dari enam pemateri di hari kedua, dari Mahkamah Agung RI, M Natsir mengatakan, dirinya sangat terkagum -kagum dengan pesona alam Papua. Suatu kebanggaan baginya bisa tiba di Papua, Kabupaten Jayapura.

“I real love Papua, katanya, “:mengawali materi yang akan disampaikannya.

Menurutnya, Tuhan menciptakan Alam yang luar biasa indah dan kita patut bersyukur dengan Papua yang Indah ini.”Ini pertama kali saya datang dan papua memang  excotic. ujarnya.

Lanjutnya, jauh sebelum Indonesia merdeka Adat sudah ada karena elemen-elemen Adat tersebutlah yang telah  membentuk Negara Indonesia.

Jadi perlu dekonstruksi Hukum, selama tatanan itu masih di jalankan oleh masyarakat  dan tidak  bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Tidak ada alasan bagi Negara untuk tidak mengakui Hukum Adat.

Saya Belum melihat  negara punya itikad baik tuk mengejawantakan hukum adat.

“Masyarakat Adat diharapkan untuk menggerak mendorong disahkan UU Masyarakat Adat. Dan sarasehan ini pastinya menghasilkan beberapa rekomendasi yang menjadi harapan dari masyarakat adat baik kepada negara dan juga kepada aman  dalam hal ini melalui perhimpunan pembela masyarakat adat, ” pungkasnya.

Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *