AMAN Tuntut Pemerintah Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Kabar
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menuntut pemerintah segera sahkan Rancangan Udang-Undang tentang Masyarakat Adat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menuntut pemerintah segera sahkan Rancangan Udang-Undang tentang Masyarakat Adat.

Sentani, MC KMAN VI –  PEMERINTAH Indonesia dituntut segera mensahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Masyarakat Adat yang telah diajukan sepuluh tahun mengendap di DPR RI. Tuntutan ini menguat disuarakan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara(KMan) keenam yang berlangsung di Jayapura Papua pada 24 – 30 Oktober 2022 oleh Masyarakat Adat, karena maraknya kasus perampasan wilayah adat dan kekerasan yang terjadi secara struktural di seluruh wilayah Indonesia.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan kalau kita lihat realitasnya, RUU Masyarakat Adat ini sudah sepuluh tahun lebih berada di DPR-RI. Sejauh ini belum ada perkembangan yang menggembirakan, sementara perampasan wilayah adat dan tindakan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat terus terjadi di negeri ini.

Rukka meminta RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Undang-undang ini harus bisa menjadi panduan utama yang holistik, yang secara menyeluruh mengatur dan memastikan bagaimana negara memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak Masyarakat Adat demi kemajuan kita bersama.

Namun, kalau masih melakukan pendekatan sektoral seperti yang terjadi sekarang ini, Rukka menilai tidak akan mendapatkan jawaban yang cukup signifikan dari persoalan-persoalan besar yang dihadapi Masyarakat Adat saat ini. Seperti kasus perampasan wilayah adat, kekerasan terhadap masyarakat adat. Situasi ini bila tidak segera diatasi dapat berdampak tidak baik untuk bangsa ini.

“Jika ingin menyelamatkan Indonesia dari hal-hal yang tidak baik itu, salah satu solusinya adalah mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” kata Rukka saat menjadi pemateri pada sarasehan KMan dengan topik, “RUU Masyarakat Adat dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara”, di Kampung Bambar, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura,  pada Selasa 25 Oktober 2022.

Sebanyak 148 peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke Enam (KMan 6) ikut hadir  membahas materi sarasehan ini di Kampung Bambar.

Rukka mengatakan salah satu anggota DPR-RI yang mendorong RUU Masyarakat Adat, Sulaeman L. Hamzah yang juga hadir sebagai pemateri dalam sarasehan di Bambar, telah menyampaikan proses yang telah dilakukannya sampai saat ini masih tertahan di pimpinan DPR.

Pada kesempatan yang sama juga, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa Presiden RI Jokowi sangat berkomitmen untuk masyarakat adat seperti yang tercermin dalam Nawacita. Rukka menyatakan mereka akan terus berusaha untuk memastikan undang-undang ini akan segera disahkan.

Ondoafi Kampung Bambar, Origenes Kaway menyambut baik kehadiran peserta sarasehan Kman yang cukup antusias mengikuti rangkaian sarasehan RUU Masyarakat Adat di Obhe Kampung Bambar. Ia  berharap kiranya sarasehan KMan dapat menghasilkan suatu hasil yang memberi manfaat bagi kelangsungan Masyarakat Adat Nusantara.

Mariana, salah seorang peserta KMan keenam dari Kalimantan Timur mengatakan sudah cukup lama mereka menantikan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Mariana berharap RUU Masyarakat Adat ini segera disahkan agar lahan-lahan di Wilayah Adat mereka tidak diserobot oleh perusahaan yang ingin melakukan ekspansi untuk kegiatan usaha. Ia mencontohkan lahan warisan leluhur mereka baru-baru ini diserobot oleh perusahaan. “Harapan saya semoga secepatnya RUU Masyarakat Adat disahkan”.

Hal senada disampaikan oleh peserta KMan dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, John B. Pajaka bahwa, jika RUU Masyarakat Adat ini disahkan, kami sebagai Masyarakat Adat akan dapat menjadi warga negara yang seutuhnya, karena ada kebebasan bersuara dan untuk mempertahankan tanah adat-tanah tumpah darah kami.

“Selama ini kami mau bicara ke siapa karena tidak ada kekuatan hukum. RUU Masyarakat Adat ini sangat penting demi menjaga lahan dan hukum-hukum adat,” kata John Pajaka.

Pajaka berharap kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempertegas kembali pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia supaya hak adat kami tidak dizalimi oleh pengusaha. “RUU Masyarakat Adat adalah semangat kami yang terus kami dorong untuk segera disahkan”, tegasnya.

John Pajaka menerangkan bahwa komunitas Masyarakat Adat telah mempersiapkan diri terkait hal-hal yang mendukung penetapan RUU Masyarakat Adat, termasuk pemetaan wilayah adat. Sampai saat ini, Masyarakat Adat terus berjuang agar RUU  secepatnya disahkan. “Kami akan terus berjuang hingga RUU Masyarakat Adat disahkan,” tegas John Pajaka di Kampung Bambar Distrik Waibhu Kabupaten Jayapura, Selasa 25 Oktober 2022.

Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura

Leave a Reply

Your email address will not be published.