Sentani, MC KMAN VI – Masyarakat Adat sudah ada jadi tidak perlu mencari format baru atau pengetahuan-pengetahuan baru untuk berbicara tentang keberadaan Masyarakat Adat.
Demikian sekelumit kalimat pembuka Bupati Jayapura Mathius Awoitauw saat menyampaikan materi sarasehan hari pertama (Selasa, 25/10), di Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura dalam rangkaian kegiatan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI Tahun 2022 di Tanah Tabi-Papua.
“Melalui perjuangan panjang akhirnya kita bisa bekerja sama dengan berbagai pihak, melakukan studi dengan akademisi, juga LSM untuk mendiskusikan bagaimana jati diri atau sistem kepemimpinan adat ini bisa kita kembalikan,” ujar Bupati Jayapura Mathius Awoitauw kepada para peserta sarasehan KMAN di Kampung Yokiwa, Selasa (25/10) siang.
Mathius mengaku, telah berjuang selama puluhan tahun bersama LSM namun sulit mewujudkan kepastian hukum adat masuk menjadi kebijakan daerah.
Sehingga atas dorongan masyarakat adat akhirnya menjadi dasar dirinya masuk ke dalam pemerintahan hingga dapat memperjuangkan kepastian hukum adat di Kabupaten Jayapura secara maksimal.
“Tapi yang terpenting adalah keinginan masyarakat yang kuat, ada keaslian adat budaya dan lain-lain, tanpa itu semua kita tidak kuat berjuang apapun,” ujarnya menambahkan.
Masyarakat adat juga bagian dari warga negara yang punya hak dalam membangun masa depan masing-masing.
Namun tentunya harus didukung oleh data dan faktor penunjang lainnya sehingga bisa meyakinkan pemerintah dalam menetapkan peraturan terkait masyarakat hukum adat.
Peserta sangat antusias mendengar penjelasan Bupati Mathius karena menganggap keberadaan pemimpin daerah yang memiliki keberpihakan kepada masyarakat adatnya masih sangat jarang di Indonesia.
“Kami juga diuntungkan dengan UU Otsus Papua yang memberi kepastian agar pemerintah daerah melakukan pemetaan-pemetaan ini sehingga menjadi dasar dalam menetapkan peraturan daerah,” ujarnya.
“Di Kabupaten Jayapura juga telah terbentuk GTMA (Gugus Tugas Masyarakat Adat) yang membantu pemerintah daerah dalam hal pemetaan-pemetaan itu,” tambah Bupati Mathius.
Hasil kajian GTMA inilah yang menjadi dasar hukum sehingga memudahkan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait dengan kepastian hukum masyarakat adat di Papua.
Selain itu Pemerintah pusat melalui Kementerian/lembaga juga memerintahkan hal yang sama, Sehingga sudah ada ruang yang bisa dimanfaatkan masyarakat adat untuk mendorong terbentuknya desa/kampung-kampung adat.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menjadi salah satu pembicara dalam sarasehan (yo riya) di Kampung Yokiwa pada Hari pertama (25/10) dengan tema, “Memperkuat Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Mandat Konstitusi untuk Menghormati dan Melindungi Masyarakat Adat”.
Di akhir kegiatan sarasehan, Bupati Mathius membagikan buku Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) kepada pemateri dan peserta sarasehan yang hadir.
Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura