Pembangunan desa berbasis wilayah adat perlu melibatkan masyarakat adatSentani, MC KMAN VI – DESA sebagai institusi formal mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, terutama dalam hal pemenuhan hak Masyarakat Adat. Selain itu, desa sebagai suatu unit pemerintahan terdepan juga memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul, hak mengurus wilayah dan mengurus kehidupan Masyarakat Adat.
Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat PB AMAN, Abdi Akbar menyatakan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul ini telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hak asal usul ini meliputi hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya negara, namun tetap dibawa serta dijalankan oleh desa.
Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura