Sentani, MC KMAN VI – Yo Riyaa (sarasehan) empat yang di laksanakan di Helebhey Obhe, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Yo Riyaa tersebut hendak memotret praktik-praktik demokrasi Masyarakat Adat baik dari aspek kelembagaan adat, partisipasi Masyarakat Adat hingga praktik-praktik pranata adat dalam kehidupan berdemokrasi. Dalam konteks politik di tingkat lokal, praktik demokrasi Masyarakat Adat turut menentukan dinamika politik di daerah. Selain itu, Yo Riyaa ini akan memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan politik elektoral di Indonesia yang lebih berpihak terhadap Masyarakat Adat.
Sekjend AMAN Pusat urusan politik, Erasmus Cahyadi mengatakan, seluruh penggiat dan bahkan masyarakat adat sangat mengharapkan adanya keterwakilan masyarakat adat dalam parlemen, legislatif baik ditingkat Kabupaten, Kota maupun Provinsi hingga Pusat.
Tetapi, untuk memasuki tahap politik praktis dan menduduki kursi panas ini dibutuhkan sebuah kendaraan politik sebagai fasilitas penunjang nyanya, hal tersebut seperti diamanatkan dalam undang-undang pemilu saat ini.
“Selama ini, AMAN tetap mendorong kader masyarakat adat untuk dapat berpartisipasi dalam politik melalui fasilitas partai yang ada, ” ujar Erasmus di Sentani, Rabu (26/10/2022).
Erasmus juga mengatakan, sejauh yang di dorong oleh AMAN kepada kader masyarakat adat untuk menduduki jabatan strategis dalam Pemerintahan, ada yang berhasil baik eksekutif maupun legislatif, bahkan ada yang menjadi pimpinan daerah setingkat Bupati dari kader masyarakat adat. “Yang terpenting adalah, dengan kehadiran kader masyarakat adat dalam pemerintahan, mereka berhasil lahirkan produk hukum yang berpihak kepada masyarakat adat seperti perda-perda masyarakat adat. Tantangan nya adalah, tidak hanya melahirkan perda bagi masyarakat adat, tetapi juga mampu mengimplementasikan ditengah masyarakat adat, ” katanya.
Menurutnya, dalam kendaraan politik di Indonesia, ada dua Provinsi yang mendapat perlakuan kusus, Aceh dan Papua melalui Undang-undang Otonomi Kusus (Otsus) sementara Daerah lain tidak mendapat hal yang sama seperti dua saudaranya yang di ujung timur maupun barat Indonesia. Oleh karenanya dalam forum Ro Riyaa saat ini, ada juga usulan masyarakat adat agar keterwakilan masyarakat adat dalam parlemen, legislatif Kabupaten, Kota dan Provinsi melalui mngusulan atau pengangkatan yang tidak menggunakan kendaraan politik. “AMAN menanggapinya sebagai salah satu usulan yang wajib diperjuangkan apabila nantinya menjadi rekomendasi dalam kongres masyarakat adat ditanah tabi ini. Sebab, usulan tersebut bagi daerah non otonomi kusus, ada banyak hal yang harus di perhatikan dalam setiap regulasi hingga undang-undang dasar negara kita, termasuk undang-undang pemilu, ” ucapnya.
Sementara itu, Ondofolo Kampung Sereh, Yanto Eluay sependapat dengan sebagian usulan masyarakat adat dari berbagai daerah yang menginginkan adanya keterwakilan masyarakat adat didalam parlemen, baik itu legislatif ditingkat Kota, Kabupaten hingga Provinsi.
Menurut anak kandung Theys Eluay ini bahwa, politik praktis bagi masyarakat adat bukan sesuatu yang tabu. Setiap masyarakat harus mampu memilih dan memilih apa yang akan dilakukan, tetapi secara kusus hak-hak masyarakat adat yang harus dan wajib hukumnya diperhatikan dan diperjuangkan apabila ada keterwakilan masyarakat adat dalam kursi panas tersebut. “Tujuan utama dalam perpolitikan di negara ini, hanya bisa dilawan dengan politik itu sendiri. Sehingga sangat penting ada keterwakilan masyarakat adat di paremen dan legislatif bahkan eksekutif. Kita ketahui bersama bahwa kepentingan para mafia dan oligarki saat ini tidak bisa dilawan kecuali melalui jalur politik, ” ungkapnya.
Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura