Sarasehan di Obhe Bambar Bahas RUU Masyarakat Adat

Kabar
Nampak beberapa pemateri sedang mendengar masukan tentang RRU masyarakat adat dari salah satu peserta sarasehan di Obhe Bambar, Kampung Bambar, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Selasa (25/10/2022).
Nampak beberapa pemateri sedang mendengar masukan tentang RRU masyarakat adat dari salah satu peserta sarasehan di Obhe Bambar, Kampung Bambar, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Selasa (25/10/2022).

Sentani, MC KMAN VI –  Rancangan Undang-Undang (RUU) masyarakat adat menjadi topik utama yang dibahas dalam sarasehan yang berlangsung di Obhe Bambar, Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Selasa (25/10/2022).

Pembahasan RUU masyarakat adat ini lantaran sampai saat ini, RUU tersebut belum disahkan oleh DPR-RI.

“Kalau kita lihat realitasnya saat ini, rancangan undang-undang masyarakat adat ini sudah sepuluh tahun lebih berada di DPR-RI. Nah hari ini, kita diskusikan progresnya sejauh mana dan prosesnya selama ini seperti apa termasuk hambatan-hambatan nya itu ada dimana, itu yang coba kita pastikan,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rukka Simbolinggi di Obhe Bambar.

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan tersebut,  salah satu anggota DPR-RI yang mendorong RUU masyarakat adat, Sulaeman L Hamzah yang juga hadir sebagai pemateri dalam sarasehan, telah menyampaikan proses yang telah dilakukannya sampai saat ini masih tertahan di pimpinan DPR.

Kemudian di kesempatan yang sama juga, lanjut Rukka, KSP menyampaikan jika Presiden Jokowi sangat berkomitmen untuk masyarakat adat seperti yang tercermin dalam nawacita.

“Mereka juga akan terus berusaha untuk memastikan undang-undang  ini akan segera disahkan serta akan kembali ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan antar lembaga dan kementerian terkait, ” sebut Rukka.

Namun setelah tadi melakukan pembahasan dan meminta pandangan para ahli, kata Rukka, draft undang-undang masyarakat adat ini dinilai perlu diperbaiki  jika ingin sebuah undang-undang yang memang  akan berguna buat masyarakat adat dan bangsa.

“Itu pandangan dari para ahli. Kalau dari kami (AMAN) menyampaikan, UU ini pertama harus bisa menjadi panduan utama yang holistik, yang secara menyeluruh mengatur dan memastikan bagaimana negara memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat demi kemajuan kita bersama,” katanya.

Tetapi kalau masih melakukan pendekatan sektoral seperti yang terjadi sekarang ini, ia menilai tidak akan mendapatkan jawaban yang cukup signifikan dari persoalan-persoalan besar yang dihadapi masyarakat adat saat ini.

“Contohnya seperti perampasan wilayah adat, kekerasan terhadap wilayah adat dan kemiskinan masyarakat adat yang terjadi secara struktural diseluruh Indonesia. Menurut saya, ini sangat mendesak dan jika ingin menyelamatkan Indonesia salah satunya adalah mengesahkan RUU masyarakat adat, ” pungkas Rukka.

Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *