UU CILAKA Dianggap Tidak Memihak Kepada Masyarakat Adat

Kabar
Suasana Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke VI di Papua
Suasana Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke VI di Papua

Sentani, MC KMAN VI –  Berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU CILAKA) dianggap mengancam hak hidup dan ruang kelola masyarakat adat atas wilayah adat dan sumber agrarianya.

Hal itu diungkapkan Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) periode kepengurusannya untuk periode 2017 – 2022 pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN VI) di Wilayah Adat Bhuyaka, Sentani, Kabupaten Jayapura, 27 Oktober 2022, Kamis (27/10/22).

Diungkapkan, hingga Agustus 2022, penetapan Hutan Adat hanya mencapai 75.783 Hektar dari 17.070.397 Hektar yang teregistrasi dari BRWA.

Alih-alih mempercepat pemulihan hak Masyarakat Adat atas hutan adat sebagimana dimandatkan dalam Putusan MK.35/2012, sebanyak 240 hektar malah dirampas melalui program perhutanan sosial (HD, HKM, HTR, Kemitraan).

Lahirnya UU CILAKA diikuti dengan Proyek Strategi Nasional (PSN) yang akan merampas wilayah – wilayah masyarakat adat, merupakan ancaman yang tidak dapat dihindari oleh masyarakat adat untuk mempertahankan eksistensi dan wilayah adatnya dari ancaman predator – predator berkedok PSN.

Sehingga dengan berlangsungnya KMAN VI ini menghasilkan Resolusi dan Maklumat yang dapat mempercepat serta memperluas perubahan Hukum dan Kebijakan mulai dari tingkat Nasional sampai tingkat Desa.

Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *