Demokrasi Masayarakat Adat: Pembahasan dan Pengesahan AD/ART Berlangsung Alot

Kabar
Sejumlah utusan komunitas saat menyampaikan masukan kepada pimpinan sidang pleno.
Sejumlah utusan komunitas saat menyampaikan masukan kepada pimpinan sidang pleno.

Sentani, MC KMAN VI –  Pembahasan AD/ART Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam sidang pleno Komisi C  yang dilangsungkan pada Jumat 28 Oktober 2022 di Tribun Barat Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Kabupaten Jayapura berlangsung alot lantaran tarik ulur soal kata “pemuda” yang belum dimasukan pasal 16 ayat  2  dan 3 tentang anggota Dewan AMAN Nasional (DEMANNAS).

Dalam pasal 16 ayat 2 disebutkan, DAMANNAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 2 (dua) orang perutusan anggota dari setiap region, terdiri dari laki-laki dan perempuan, yang dipilih dan ditetapkan oleh region yang bersangkutan di dalam KMAN.

Sejumlah pemuda adat dari berbagai daerah meminta agar, pasal 16 ayat 2, DAMANNAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 3 (dua) orang perutusan anggota dari setiap region, terdiri dari laki-laki perempuan,  dan pemuda yang dipilih dan ditetapkan oleh region yang bersangkutan di dalam KMAN. Begitu dengan pasal ayat 3, para pemuda adat meminta agak unsur pemuda harus dimasukan.

Di sinilah terjadi tarik ulur sehingga pembahasan AD/ART Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menjadi alot.

Seorang perempuan dari komunitas adat Maluku, berulang kali menyatakan, bahwa dalam sidang ini harus memasukan pemuda DEMANNAS.

Sementara itu, pimpinan sidang menyatakan, bahwa usulan untuk memasukan unsur pemuda dalam DEMANNAS itu akan dibahas dalam rapat pleno. Tapi para pemuda adat  tetap ngotot agar dalam sidang kali ini, pemuda harus dimasukan dalam DEMANNAS.

Tarik ulur ini menyebabkan pimpinan sidang, dua kali menskors sidang.  Tapi setelah dilakukan koordinasi dengan SC (Steering Committee), akhirnya sidang dilanjutkan, tapi banjir protes dari pemuda, akhirnya, sidang diskors dan rencanakan akan dilanjutkan, Sabtu,  29 Oktober untuk membahas pasal-pasal selanjutnya.

Ketika terjadi tarik ulur tentang keanggotaan DEMNNAS, sejumlah anggota Satpol PP dan anggota polisi tetap berjaga-jaga untuk mencegah terjadinya kericuhan. Walau begitu, dengan menjujung tinggi  nilai persaudaraan, akhirnya semua peserta sidang dapat tenang. Inilah demokrasi masyarakat adat.

Berikut isi dari pasal 16 AD/ART yang menjadi pembahasan dalam Komisi C :

 

Pasal 16

1) Pengurus Besar (PB) AMAN adalah Badan Pengurus tertinggi organisasi AMAN yang bersifat kolektif serta terdiri dari Dewan AMAN Nasional yang disingkat DAMANNAS dan Sekretaris Jenderal AMAN yang disingkat SEKJEN AMAN

2) DAMANNAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 2 (dua) orang perutusan anggota dari setiap region, terdiri dari laki-laki dan perempuan, yang dipilih dan ditetapkan oleh region yang bersangkutan di dalam KMAN.

DAMANNAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 2 (dua) orang perutusan anggota dari setiap region, terdiri dari laki laki dan perempuan, yang dipilih dan ditetapkan oleh region yang bersangkutan di dalam KMAN.

3) Proses pemilihan perutusan DAMANNAS oleh region dimulai dari pengajuan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon DAMANNAS, terdiri dari laki-laki dan perempuan dari masing-masing wilayah untuk selanjutnya bertemu dalam pertemuan khusus region untuk memilih dan menetapkan 2 (dua) orang DAMANNAS, terdiri dari laki-laki dan perempuan, sebagai utusan region

Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *