Suku Malamoi Menginginkan Segerah DPR-RI Sahkan RUU Masyarakat Adat

Kabar
Komunitas Masyarakat Adat Malamoi. Foto: Alfonsa.
Komunitas Masyarakat Adat Malamoi. Foto: Alfonsa.

Sentani, MC KMAN VI –  Setelah sarasehan dipembukaan KMAN keenam di Stadion Barnabas Youwe,Sentani,Kabupaten Jayapura,Senin,(24/10).Menurut Ketua Pengurs AMAN Sorong Malamoi,Provinsi Papua Barat, Sem Vani Ulimpa kepada media ini menuturkan,”Kami telah mendengar langsung sarasehan dari beberapa narasumber yang cukup memberikan semangat dan motivasi untuk kami terus berjuang hingga RUU Masyarakat Adat di tetapkan di DPR-RI secepatnya.”

Dikatakan, banyak terjadi konflik antara masyarakat adat dan pihak korporasi, misalnya. Hal ini disebabkan lantaran banyaknya RUU yang melahirkan berbagai kebijakan negara yang samasekali mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Dan lebih condong pro-terhadap kepentingan negara.

“ Banyak UU yang melindungi semua kepentingan korporasi. Dan itu terjadi sejak Indonesia merdeka sampai hari ini. Karena kami, masyarakat adat tidak punya satu landasan hukum yang dapat dijadikan sebagai pijakan  dalam melakukan advokasi  atas hak-hak masyarakat adat,” ujarnya ketika diwawancarai usai foto bersama sukunya di depan SBY.

 

Sem, perwakilan dari suku besar Malamoi sangat merindukan supaya cepat RUU masyarakat adat disahkan. Baginya, itu adalah payung hukum dari pusat hingga turunannya tinggal kami buat di daerah, berupa perda. Supaya, ketika kami berjuang di daerah akan nyambung dengan UU yang ada di pusat.

Pihaknya siap memobilisasi masyarakat adat pada 2024 mendatang ke Senayan untuk duduk di depan gedung terhormat itu. Hanya satu tujuan yaitu mendesak di sahkannya RUU Masyarakat Adat. Itu saja solusi terahkhir, kalau masih ditarik ulur terus.

Sem berharap, dengan KMAN ini,dapat melahirkan rekomendasi  yang benar-benar memihak kepada masyarakat adat.

Sem sepakat dengan apa yang disampaikan Akademisi, Bivitri Susanti,”Masyarakat adat  harus komitmen.  Apabila ada partai politik dan juga aktor politisi yang akan bertarung di tahun 2024 mendatang. Seandainya, mereka tidak pro-masyarakat adat atau tidak mau meperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Tidak perlu berikan hak politik(suara) kepada mereka.”

Tanggapan Sem,itu yang sering terjadi,”Tak jarang,mereka  setelah dipilih menjadi wakil rakyat yang diurus: proyek dan kepentingan diri sendiri. Padahal, mereka ada di sana karena suara dari masyarakat adat.”kesan Sem.

Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura

Leave a Reply

Your email address will not be published.